DPD RI Konsultasi RUU Bahasa Daerah, Program Pendidikan, dan PIP

oleh -80 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, 27 Januari 2026 – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkunjung ke Kemendikdasmen untuk melaksanakan Rapat Konsultasi di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta pada Selasa (27/1). Pada kunjungan tersebut, kedatangannya untuk membahas penguatan perlindungan bahasa daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, sinergi program pendidikan di daerah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran serta pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan dasar dan menengah melalui dukungan terhadap sekolah negeri dan swasta, percepatan revitalisasi satuan pendidikan, serta penguatan berbagai program afirmasi. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan revitalisasi satuan pendidikan tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga memberikan porsi signifikan bagi sekolah swasta. “Pada tahun 2025, 23 persen dari bantuan revitalisasi itu diperuntukkan untuk sekolah swasta. Tahun 2026 kami juga akan memikirkan hal yang sama, karena sekolah swasta juga mendidik anak-anak Indonesia,” ujar Menteri Mu’ti.

Ia menjelaskan jika proses verifikasi dan validasi terhadap sekitar 11.700 satuan pendidikan penerima bantuan telah dilakukan dan siap ditindaklanjuti. “Sekarang ini kami sudah memproses verifikasi dan validasi. Insyaallah sekitar 11.700 satuan pendidikan yang sudah diberikan itu aman dari sisi administrasi, sehingga pada bulan Februari sudah bisa dimulai, khususnya di daerah-daerah yang terdampak,” ujar Menteri Mu’ti.

Terkait kondisi daerah bencana, Mendikdasmen memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berlangsung meskipun masih dalam keterbatasan sarana. “Pembelajaran sudah berlangsung 100 persen, meskipun memang belum ideal, karena masih ada sekolah yang berada di tengah kondisi darurat dan sekolah luar kelas di tenda darurat, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

Pada aspek dukungan afirmatif, pemerintah juga telah menyiapkan Dana Per Murid dalam Program Indonesia Pintar (PIP) TK/PAUD untuk mendukung wajib belajar 13 tahun. “Dana Per Murid sebesar Rp. 450.000 per siswa itu diberikan per tahun, bukan per bulan, dan sudah kami alokasikan dalam APBN 2026 sebagai bagian dari komitmen untuk menyukseskan program wajib belajar 13 tahun,” ungkap Menteri Mu’ti.

Dalam bidang kebahasaan, Menteri Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah terhadap penguatan bahasa Indonesia dan bahasa daerah dalam kurikulum. “Bahasa Indonesia sudah menjadi bagian dari forum-forum internasional, dan bahasa daerah juga kami dukung sebagai muatan dalam kurikulum lokal. Guru yang mengajar bahasa daerah juga mendapatkan sertifikasi,” katanya.

Sementara itu, terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA), Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA SD dan SMP akan menjadi salah satu komponen dalam jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Hasil TKA akan menjadi salah satu aspek dalam jalur prestasi pada SPMB SD dan SMP, dan anggarannya sudah masuk dalam APBN 2026 sehingga tidak menambah beban pemerintah daerah,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Menteri Mu’ti menyampaikan apresiasi atas komunikasi dan kemitraan dengan Komite III DPD RI. “Kami berharap komunikasi antara kementerian dan Komite III DPD RI terus ditingkatkan demi menyiapkan pendidikan dasar dan menengah yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memiliki beberapa tujuan strategis, terutama terkait perlindungan bahasa daerah. “Adapun maksud dan tujuan Komite III berkunjung adalah untuk melakukan konsultasi mengenai beberapa hal. Salah satunya, melakukan konsultasi dengan Kemendikdasmen terkait rencana undang-undang Bahasa Daerah inisiatif DPD RI,” ujar Filep.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah telah dimulai sejak 2024, namun membutuhkan waktu dan koordinasi lintas pemerintahan. “Pembahasan RUU Bahasa Daerah telah dilakukan sejak tahun 2024, namun membutuhkan waktu dan koordinasi konsultasi pemerintahan, sehingga harus dilanjutkan kembali pada pemerintahan berikutnya. Saat ini Komite III DPD RI sedang menyusun kembali substansi Bahasa Daerah yang diinisiasi pada tahun 2024 silam,” jelasnya.

Filep mewakili seluruh anggota Komite III DPD RI turut mengapresiasi Kemendikdasmen atas RUU Bahasa Daerah “Kami sangat mengapresiasi Pak Menteri dan Kemendikdasmen atas kemajuan untuk memberikan pelayanan khususnya pendidikan dasar dan menengah dan proses RUU Bahasa Daerah,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Hafidz Muksin, memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa daerah. “Bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga pengetahuan lokal, nilai karakter, dan identitas budaya. Ketika sebuah bahasa melemah, memori kolektif dan karakter lokal juga ikut berkurang,” ujar Hafidz.

Ia menjelaskan bahwa Badan Bahasa telah melakukan berbagai upaya sistematis. “Kami melakukan pengkajian vitalitas, konservasi melalui dokumentasi, pengembangan bahan ajar, serta penguatan fungsi bahasa daerah di sekolah dan komunitas,” tuturnya.

Sejak 2022 hingga 2025, kegiatan revitalisasi bahasa daerah telah dilakukan di seluruh provinsi dan untuk tahun 2026, program tersebut akan diperluas. “Aktivitas revitalisasi bahasa daerah telah kami lakukan di 38 provinsi dan ini menjadi hubungan konkret yang kami harapkan dapat terus berlanjut. Di tahun 2026, kami menargetkan revitalisasi pada 107 bahasa daerah, termasuk melalui penyusunan komik, produk kodifikasi, dan buku cerita dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia,” jelas Hafidz.

Hafidz juga menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan dukungan anggaran. “Kami mengusulkan empat hal utama, yaitu penguatan regulasi, dukungan anggaran yang berkelanjutan, penguatan sumber daya manusia dan sarana, serta mekanisme pengawasan sebagai indikator keberhasilan pemerintah daerah,” pungkas Hafidz.

Kemendikdasmen Paparkan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tidak hanya pembahasan RUU Bahasa Daerah, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, juga memaparkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu program utama perlindungan sosial di sektor pendidikan. “Program Indonesia Pintar ini betul-betul membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tetap berada di lingkungan sekolah dan mendapatkan kesempatan untuk menjaga kecerdasan mereka,” ujar Suharti.

Ia menjelaskan bahwa PIP merupakan dana bantuan sosial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Dana PIP merupakan dana bantuan sosial. Itu hanya siswa dari keluarga miskin yang mendapatkan manfaat ini dan ada undang-undangnya yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan,” jelasnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemendikdasmen menggunakan berbagai sumber data. “Sejak tahun 2025 kita menggunakan data DTSEN dari BPS, kita lakukan sinkronisasi untuk memastikan bahwa yang menerima betul-betul berasal dari kelompok bawah. Kemudian juga kita padankan dengan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan mereka memiliki anak yang bersekolah,” papar Suharti.

Terkait penyaluran, Suharti juga menyampaikan bahwa masih ada penerima yang belum mengaktifkan rekening. Selain itu, Kemendikdasmen juga akan memperkuat sosialisasi pada 2026. “Untuk tahun 2025, total penerima PIP sekitar 19 juta, sudah tersalurkan kepada 13,5 juta, tetapi sebagian anak masih belum melakukan aktivasi. Oleh karena itu, dilakukan perpanjangan masa aktivasi. Kemudian tahun 2026, kami akan melakukan sosialisasi lebih kuat lagi supaya sekolah-sekolah dapat membantu proses aktivasi PIP di masing-masing daerah,” ujarnya.

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.