Kota Bekasi, LP2KP News – Maraknya pemberitaan skandal dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang telah bergulir selama lebih dari satu dekade kini memasuki babak krusial. Publik Kota Bekasi semakin resah menanti kejelasan status hukum perkara yang memiliki nilai produksi fantastis mencapai Rp8 triliun tersebut.
Merespons perkembangan penyidikan yang kini diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LP2KP mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan tidak “tumpul” dalam menuntaskan perkara ini.
Kegelisahan masyarakat semakin memuncak setelah beredar petunjuk teka-teki dari sumber di Kejagung yang menyebutkan adanya tiga inisial nama mantan pejabat Wali Kota Bekasi yang akan diperiksa. Petunjuk tersebut mengarah pada inisial yang jika digabung akan membentuk singkatan dari moda transportasi populer di Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat luas meyakini bahwa moda transportasi yang dimaksud adalah BIS ( merujuk pada BISKITA Trans Bekasi PaTRIot). Desakan pun menguat agar Kejagung segera menetapkan tersangka guna menghindari kesan berlarut-larutnya penanganan kasus yang telah merugikan potensi pendapatan asli daerah selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara ini mencakup rentang waktu 2009 hingga 2024. PD Migas Kota Bekasi disinyalir hanya mendapatkan porsi keuntungan 10 persen, sementara 90 persen lainnya dikuasai mitra, sebuah skema yang dinilai merugikan daerah.
Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, Wali Kota sebagai pemegang kebijakan tertinggi di daerah memiliki tanggung jawab pengawasan dan pembinaan atas BUMD. LP2KP menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada keuangan negara atau daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidikan kasus ini harus berpijak pada sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tata kelola usaha hulu migas, termasuk skema bagi hasil dan peran kontraktor serta BUMD.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan peran kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pembina BUMD (Pasal 304 dan seterusnya terkait tata kelola BUMD).
- Peraturan Pemerintah terkait BUMD: Mengatur kewajiban BUMD untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
“Kami mendukung langkah berani Kejaksaan Agung mengambil alih perkara ini ke tingkat pusat. Kami mendesak agar Kejagung segera mempercepat proses hukum dan menetapkan tersangka. Jangan ada lagi penundaan, karena masyarakat Bekasi berhak tahu ke mana aliran dana dari produksi migas yang bernilai Rp8 triliun tersebut,” tegas perwakilan LP2KP.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan menjadi pintu pembuka bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat Kota Bekasi, sekaligus memastikan bahwa kekayaan alam daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menguap dalam skema bisnis yang timpang.(Redaksi LP2KP News)











