Delapan Tahun LP2KP: DPP-LP2KP Perketat Administrasi, Kepengurusan Daerah yang Lalai Akan Dibekukan

oleh -158 Dilihat
oleh
Subur Rusyadi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP)
banner 468x60

Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) menegaskan sikap tegas terhadap kepengurusan daerah yang tidak mengikuti arahan resmi. Dalam pernyataan terbaru, DPP menyampaikan bahwa kepengurusan yang tidak patuh akan dibekukan dan diganti, sebagai bagian dari langkah penyegaran organisasi.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) menegaskan bahwa tertib administrasi menjadi syarat mutlak bagi keberlangsungan kepengurusan di daerah. Dalam pernyataan resminya, DPP menekankan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST) yang telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang dinyatakan tidak sah, sementara Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang tidak diperpanjang otomatis kehilangan legitimasi sehingga kepengurusan tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, DPP-LP2KP menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota dengan dokumen tidak resmi. Banyaknya KTA tidak resmi yang beredar disebut sebagai perhatian serius organisasi. Apabila terjadi penyelewengan, DPP menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tanggung jawab dan akan melibatkan kepolisian serta instansi terkait untuk menindaklanjuti.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengurus daerah agar segera memperhatikan masa berlaku dokumen organisasi dan melakukan perpanjangan sesuai prosedur. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat integritas, serta memastikan LP2KP tetap dipercaya publik sebagai lembaga pemantau pembangunan dan kinerja pemerintah yang kredibel.

Sekretaris Jenderal DPP-LP2KP, Subur Rusyadi, menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi melalui tertib administrasi. Ia menghimbau seluruh pengurus daerah segera mengurus perpanjangan KTA, ST, dan SK.

“Kelalaian dalam hal ini dianggap sebagai pengunduran diri. Dokumen yang tidak diperpanjang tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Tahun ini LP2KP genap berusia 8 tahun. Momentum tersebut dijadikan refleksi untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga. DPP menegaskan bahwa penyegaran kepengurusan adalah bagian dari komitmen menjaga kredibilitas organisasi di mata publik.

DPP-LP2KP melalui Sekretaris Jenderal Subur Rusyadi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengurus daerah agar segera memperhatikan masa berlaku dokumen organisasi. Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas (ST), dan Surat Keputusan (SK) yang sudah habis masa berlaku harus segera diperpanjang sesuai prosedur agar tetap sah secara kelembagaan. Pengurus diingatkan untuk tidak menggunakan dokumen tidak resmi karena berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan marwah organisasi. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen DPP-LP2KP dalam menjaga tertib administrasi, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tegas DPP-LP2KP ini menunjukkan komitmen menjaga tata kelola organisasi yang bersih dan tertib. Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh pengurus daerah lebih disiplin dalam administrasi, sehingga LP2KP tetap dipercaya publik sebagai lembaga pemantau pembangunan dan kinerja pemerintah yang kredibel. (red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.