Bongkar Kejanggalan Pemenang Tender Kantor PCNU-MUI Bekasi: Diduga Tak Penuhi Syarat Kualifikasi

oleh -135 Dilihat
oleh
banner 468x60

BEKASI, LP2KP NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP) menyoroti proses tender “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Kantor PCNU, MUI, DMI Kecamatan Bekasi Utara dan Rawa Lumbu” di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang bernilai pagu lebih dari Rp 6 miliar.

Dalam pengamatan LP2KP, penetapan PT. TBA sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp5.719.915.736,05 dinilai janggal dan berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT.TBA diketahui baru berdiri pada 31 Januari 2025. Sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa, bagi penyedia usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, pengecualian syarat pengalaman hanya berlaku untuk paket dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar.

“Proyek ini memiliki nilai di atas Rp6 miliar. Jika perusahaan tersebut baru berdiri dan belum memiliki pengalaman kerja, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor, maka seharusnya gugur pada tahap evaluasi kualifikasi,” ujar perwakilan DPP-LP2KP dalam keterangan resminya.

Selain masalah pengalaman, LP2KP juga menduga adanya ketidaklengkapan persyaratan teknis, khususnya terkait personel manajerial. Dokumen spesifikasi teknis mensyaratkan adanya 1 (satu) orang Petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

“Kami menerima informasi yang mengarah pada ketidaksanggupan PT.TBA dalam memenuhi persyaratan tenaga ahli bersertifikat K3 Konstruksi. Jika ini benar, maka Pokja Pemilihan telah mengabaikan standar keselamatan kerja yang diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi,” tambah sumber tersebut.

Atas temuan tersebut, DPP-LP2KP telah melayangkan surat sanggahan, konfirmasi, dan klarifikasi resmi kepada Pokja Pemilihan dan instansi terkait. Lembaga ini meminta:

  1. Evaluasi Ulang: Melakukan verifikasi faktual secara ketat terhadap seluruh dokumen kualifikasi dan teknis PT. TBA.
  2. Transparansi: Menjelaskan kepada publik bagaimana perusahaan baru dengan nilai proyek di atas ambang batas pengecualian dapat lolos kualifikasi.
  3. Audit Investigatif: Meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk turun tangan memeriksa proses pemilihan penyedia ini guna memastikan tidak adanya potensi penyimpangan atau gratifikasi.

DPP-LP2KP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di Kota Bekasi dilaksanakan oleh penyedia yang profesional, berpengalaman, dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh hukum.

“Pembangunan kantor pelayanan umat seperti PCNU, MUI, dan DMI harus dikerjakan oleh perusahaan yang kredibel. Jangan sampai kualitas bangunan dikorbankan hanya karena proses tender yang tidak akuntabel,” tutup pernyataan tersebut. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.