Aroma Pungli di SMAN 12 Kota Bekasi, Modus Celengan Materai Calon Siswa Disorot

oleh -91 Dilihat
oleh
banner 468x60

KOTA BEKASI, LP2KP News – Momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan proses daftar ulang di SMAN 12 Kota Bekasi tahun ajaran 2026/2027 diwarnai polemik.

Sorotan tajam kini tertuju pada jajaran pimpinan sekolah SMAN 12 Kota Bekasi, khususnya H. Ade Saeful Bahri, M.Pd., yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 12 Kota Bekasi pada 4 Mei 2026 sekaligus menjabat Wakil Ketua Pimpinan Daerah pada organisasi Islam di Kota Bekasi.

Posisi kuat yang diembannya dinilai sejumlah pihak rawan disalahgunakan, menyusul munculnya keluhan wali murid mengenai kewajiban penyediaan materai yang berujung pada dugaan pengadaan fiktif dan pungutan liar (pungli).

Modus Operandi Sisa Materai Daftar Ulang
Berdasarkan investigasi lapangan dan aduan sejumlah orang tua siswa, saat proses daftar ulang, pihak sekolah mewajibkan setiap calon siswa baru membawa 4 lembar materai Rp10.000.

Namun, pada proses penandatanganan dokumen administrasi oleh orang tua dan siswa, hanya 2 lembar materai yang digunakan.

Pertanyaan besar pun muncul dari para wali murid: ke mana perginya 2 lembar materai sisa dari setiap siswa?
Jika dikalikan dengan ratusan siswa baru yang diterima dan siswa yang daftar ulang kelas 2 di SMAN 12 Kota Bekasi, nilai akumulatif dari sisa materai yang tidak dikembalikan ini mencapai puluhan juta rupiah.

Tidak hanya itu, bagi siswa yang lupa atau tidak membawa materai dari rumah, oknum di sekolah mengarahkan mereka untuk langsung membeli materai di tempat yang telah disediakan oleh pihak sekolah dengan harga yang diduga telah dimark-up.

“Ini jelas janggal. Sejak awal diminta empat lembar, tapi yang ditempel di surat pernyataan hanya dua lembar.

Ketika kami minta sisanya, pihak panitia terkesan menghindar. Yang tidak bawa juga dipaksa beli di koperasi atau konter darurat sekolah,” ungkap salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Indikasi Pengadaan Fiktif yang Terstruktur
Sejumlah pengamat pendidikan lokal menduga, kasus materai ini hanyalah “puncak gunung es” dari karut-marut tata kelola sarana dan prasarana di SMAN 12 Kota Bekasi.

Mengingat latar belakang Ade Saeful Bahri yang sebelumnya lama menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) di SMAN 12, ia diduga mengetahui dan menyetir celah-celah anggaran pengadaan di sekolah tersebut.

Adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang diminta dari masyarakat/anggaran negara dengan realisasi fisik di lapangan menguatkan indikasi terjadinya pengadaan fiktif terselubung demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Analisis dan Dasar Hukum Pelanggaran sekretaris Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Subur Rusyadi menilai tindakan mengarahkan pembelian dan menggelapkan hak atas barang milik siswa (dalam hal ini materai sisa) dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum positif di Indonesia:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan (Pungli/Pemerasan)
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik
Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pelanggaran Regulasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar: Segala bentuk penarikan biaya di luar ketentuan resmi di lingkungan pendidikan, termasuk pemaksaan pembelian atribut/materai melalui jalur sekolah, dikategorikan sebagai praktik pungli yang wajib ditindak tegas.

Tindak Pidana Penggelapan
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terkait penahanan atau penggelapan 2 lembar materai milik siswa yang sudah diserahkan namun tidak digunakan dan tidak dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Desakan Copot Jabatan dan Audit Menyeluruh
Menanggapi polemik ini, pihak LP2KP mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan.

Mengingat status Ade Saeful Bahri masih berupa Pelaksana Tugas (Plt.), pihak berwenang diminta segera mencopot atau menonaktifkan yang bersangkutan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif.

Subur Rusyadi juga telah mengkonfirmasi kepada MKKS melalui WA Jawaban saya sebagai ketua mkks:
“Semua kegiatan di sekolah termasuk SPMB ada penanggung jawab nya yaitu kepala sekolah. Adapun MKKS hanyalah forum komunikasi antar kepala sekolah yg tidak memiliki kewenangan dalam mengelola kegiatan di sebuah satuan pendidikan”, papar Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi LP2KP News masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari H. Ade Saeful Bahri, M.Pd. maupun pihak Humas SMAN 12 Kota Bekasi terkait tata kelola materai dan transparansi anggaran daftar ulang tersebut. (Red/Tim Investigasi)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.