Transparansi Dana HPN Bekasi Raya 2026 Rp327,7 Juta Dipertanyakan: Publik Tuntut Kejelasan Identitas EO

oleh -172 Dilihat
oleh
banner 468x60

BEKASI, LP2KP NEWS – Polemik terkait penggunaan anggaran APBD Kota Bekasi tahun 2026 sebesar Rp327,7 juta dalam perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya dan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 terus bergulir. Publik kini menuntut transparansi pemerintah daerah menyusul klaim Diskominfostandi yang menyebut pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme pengadaan pihak ketiga atau Event Organizer (EO).

Plt. Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan, SH, MH, didampingi Kabid IKP, Fitrianti Ningsih, S.AB., M.Si., menegaskan bahwa panitia HPN tidak memiliki kewenangan mengelola dana APBD. Menurutnya, panitia hanya bersifat teknis, sementara aliran dana dikelola oleh penyedia jasa yang telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah.

“Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah,” ujar Fitrianti, Sabtu (27/6/2026).

Publik Pertanyakan Transparansi EO. Kendati Diskominfostandi telah memberikan klarifikasi administratif, sorotan tajam justru tertuju pada identitas perusahaan yang memenangkan tender tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada publikasi resmi mengenai nama perusahaan (EO) yang ditunjuk oleh Pemkot Bekasi untuk menjalankan kegiatan di Gedung Creative Center (GCC) Bekasi Timur pada 11–13 Juni 2026 lalu.

Ketiadaan akses informasi terkait kontraktor pelaksana ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat dan penggiat antikorupsi mengenai dugaan adanya “EO siluman” atau permainan anggaran yang melibatkan oknum tertentu.

DPP-LP2KP: Jangan Berlindung di Balik Prosedur Normatif. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP), Subur Rusyadi, memberikan respons keras. Menurutnya, jawaban Diskominfostandi hanyalah prosedur normatif yang gagal menjawab esensi keterbukaan publik.

“Pernyataan Diskominfostandi soal mekanisme pengadaan hanyalah prosedur normatif yang tidak menyentuh akar persoalan. Publik tidak sedang bertanya tentang regulasi secara umum, tetapi tentang transparansi siapa perusahaan yang menjadi Event Organizer (EO) tersebut. Jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, seharusnya identitas pemenang tender bukan menjadi informasi yang disembunyikan,” tegas Subur Rusyadi.

Lebih lanjut, Subur mendesak instansi terkait untuk segera membuka data pemenang tender kepada publik. Ia menekankan bahwa dana Rp327,7 juta adalah uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kami mendesak Diskominfostandi untuk segera mempublikasikan nama EO pemenang tender agar tidak muncul opini liar terkait potensi ‘EO siluman’ atau praktik ‘titipan’ dalam proyek APBD ini. Keterbukaan informasi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan dana rakyat tidak diselewengkan,” pungkasnya.

Pihak LP2KP menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pengadaan dan identitas pihak ketiga yang terlibat dalam perhelatan HPN Bekasi Raya 2026. (Red/LP2KP).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.