Anggaran HPN 2026 Kota Bekasi Rp327,7 Juta Disorot: Diduga Kuat Jadi Alat Pembungkaman Insan Pers

oleh -133 Dilihat
oleh
banner 468x60

Anggaran HPN 2026 Kota Bekasi Rp327,7 Juta Disorot: Diduga Kuat Jadi Alat Pembungkaman Insan Pers

BEKASI, LP2KP News – Perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Bekasi kini berada di pusaran kontroversi. Anggaran fantastis sebesar Rp327.760.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi memicu kemarahan publik dan kalangan aktivis. Mencuat dugaan kuat bahwa dana ratusan juta tersebut bukan sekadar untuk seremoni, melainkan disinyalir menjadi instrumen “pembungkaman” terhadap daya kritis insan pers di Kota Bekasi.

Dugaan ini muncul lantaran minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dikelola melalui Diskominfosantik tersebut. Aktivis sosial, Frits Saikat, menyatakan bahwa model pengelolaan dana yang melibatkan pihak ketiga (EO) seringkali menjadi celah untuk memecah belah atau “menjinakkan” organisasi profesi pers agar tidak lagi bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kita melihat ada pola yang berulang. Anggaran besar digelontorkan, namun esensi HPN sebagai ruang refleksi pers justru terdistorsi. Ada kekhawatiran kuat bahwa dana ini digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dengan membalutnya dalam kegiatan seremonial yang tidak menyentuh akar permasalahan pers,” tegas Frits.

Menanggapi argumen bahwa penggunaan dana telah dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pihak Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP) menyatakan bahwa prosedur administratif tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari audit hukum.

Sekretaris Jenderal DPP LP2KP, Subur Rusyadi, memberikan dukungan penuh untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang mencederai marwah pers, terutama jika dana publik digunakan untuk membeli “ketaatan” media.

“Jangan berlindung di balik LPJ administratif. Jika di lapangan ditemukan adanya bukti-bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk memobilisasi opini atau membungkam kritik, maka itu adalah pelanggaran serius. Marwah insan pers tidak boleh ternoda oleh oknum-oknum yang memanfaatkan anggaran daerah untuk kepentingan pragmatis,” ujar Subur dengan tegas.

Subur Rusyadi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP-LP2KP)

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepanitiaan HPN 2026 Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi terbuka terkait tuduhan tersebut. Sikap bungkam dari penyelenggara semakin memperkuat spekulasi masyarakat mengenai adanya praktik tertutup dalam pengelolaan anggaran daerah.

Publik kini menanti langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Transparansi penggunaan dana HPN 2026 menjadi taruhan penting bagi integritas Pemerintah Kota Bekasi dan kebebasan pers di wilayah tersebut. LP2KP berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan untuk memberangus demokrasi di tingkat lokal. (Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.