Alarm Bahaya dari DPRD DKI: RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa Jaminan Keselamatan Gedung

oleh -130 Dilihat
oleh
banner 468x60

Dokumen Laik Fungsi Kedaluwarsa, LP2KP Desak Pemprov DKI Bertindak Tegas pada RS Pondok Indah

Jakarta, LP2KP NEWS – Potret buruk kepatuhan tata kelola bangunan di Ibu Kota kembali terkuak. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta mencengangkan: setidaknya 15 dari 23 gedung besar di Jakarta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan ternama seperti Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), diketahui beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah tidak aktif atau kedaluwarsa.

Temuan ini muncul ke permukaan dalam rapat evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Jupiter menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut nyawa manusia. SLF adalah dokumen krusial yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah melalui pemeriksaan teknis—mulai dari struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga jalur evakuasi—sehingga dinyatakan aman untuk digunakan publik.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Ini berarti status kelaikan fungsi bangunannya perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jupiter.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), menyoroti bahwa pengabaian SLF oleh pengelola gedung komersial dan rumah sakit adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan keselamatan publik.

“Kami mendukung penuh langkah tegas Pansus DPRD DKI. Tidak boleh ada alasan ‘birokrasi’ untuk menunda kepatuhan SLF, apalagi bagi rumah sakit yang menjadi tempat orang mencari kesembuhan. Jika gedung tidak memiliki SLF yang valid, berarti secara hukum bangunan tersebut belum teruji keamanannya. Pemprov DKI tidak boleh takut atau ragu untuk menyegel gedung-gedung yang membandel,” tegas Sekjend LP2KP dalam keterangan persnya.

Subur Rusyadi Sekjend LP2KP menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Keselamatan warga tidak bisa dinegosiasikan. Kami mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan surat teguran keras dan mencabut izin operasional sementara jika pengelola gedung tetap mengabaikan kewajiban teknis ini,” tambahnya.

Pansus DPRD DKI Jakarta mencatat bahwa fenomena “SLF mati” ini merupakan cerminan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Jupiter menyatakan bahwa Pansus telah memberikan tenggat waktu sekitar tiga minggu bagi pemilik gedung untuk memulai proses pengurusan perpanjangan SLF.

Pihaknya mendesak Pemprov DKI untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. “Kami minta Dinas terkait untuk lebih tegas. Sanksi harus diberikan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika tetap membandel, gedung harus disegel,” pungkas Jupiter.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Pondok Indah belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan Pansus DPRD tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta: apakah akan bertindak tegas demi keselamatan masyarakat, atau membiarkan ancaman bahaya di balik gedung-gedung “tidak laik fungsi” tersebut terus berlangsung. (red)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.