Bau Anyir Korupsi di DPUPR Karanganyar: Temukan Indikasi Lebih Bayar Rp1,4 Miliar, LP2KP Desak Kejati Jateng Turun Tangan

oleh -14 Dilihat
oleh
banner 468x60

‎‎​KARANGANYAR — Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyoroti tajam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LK Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2025.

‎‎Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya realisasi belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai penyimpangan mencapai Rp1,46 miliar lebih.

‎‎​Berdasarkan data LHP BPK yang dihimpun LP2KP, pagu anggaran belanja modal JJI di Pemkab Karanganyar tahun 2025 tercatat sebesar Rp114,14 miliar dengan realisasi mencapai Rp107,11 miliar (93,83%).

‎‎Namun, hasil uji petik fisik yang dilakukan BPK bersama Inspektorat, PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas pada Februari hingga Maret 2026 mengungkap fakta mencengangkan: terdapat selisih perhitungan volume (back up quantity) yang sengaja atau lalai dibuat melebihi volume riil terpasang di lapangan pada 12 paket pekerjaan jalan.

‎‎​Dari 12 paket proyek bermasalah tersebut, 10 paket di antaranya telah dibayar lunas 100% oleh pemerintah daerah dan dicatat penuh sebagai aset tetap di Neraca DPUPR per 31 Desember 2025. Total kelebihan pembayaran pada 10 paket ini mencapai Rp1.082.435.000,00.

‎‎​Beberapa paket pekerjaan besar yang mengalami kelebihan perhitungan volume meliputi:

‎​Rehabilitasi Jalan Karangpandan – Blora (Ruas 89) oleh CV RP: Lebih bayar Rp192.082.000,00

‎​Rekonstruksi Jalan Kebakkramat – Dalon (Ruas 44) oleh CV JSA: Lebih bayar Rp266.485.000,00

‎​Rekonstruksi Jalan Palur – Dalon (Ruas 41) oleh CV ALU: Lebih bayar Rp148.129.000,00

‎​Rehabilitasi Jalan Ombang Ombang – Blumbang & Kalisoro Kemantren (Ruas 128) oleh CV PCB: Lebih bayar Rp112.443.000,00

‎​Serta enam paket pekerjaan lainnya di ruas jalan strategis Kabupaten Karanganyar.

‎‎​Selain itu, BPK juga menemukan potensi lebih bayar sebesar Rp381.753.000,00 pada 2 paket pekerjaan yang baru dibayar 90% (Rehabilitasi Jalan Kerjo – Seloromo dan Rekonstruksi Jalan Sudimoro – Ngargoyoso), namun oleh DPUPR terlanjur dicatat sebagai aset tetap 100% dan sisanya dibukukan sebagai utang belanja.

‎‎​Menanggapi temuan ini, perwakilan LP2KP menilai bobroknya proyek infrastruktur jalan di Karanganyar menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian internal secara menyeluruh oleh Kepala DPUPR selaku Pengguna Anggaran (PA).

‎‎Terlebih lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga kuat abai dan gagal melakukan uji petik serta verifikasi dokumen back up quantity yang disodorkan oleh kontraktor dan konsultan pengawas sebelum pencairan dana dilakukan.

‎‎​Praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip-prinsip Good Governance, tetapi juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎Meskipun pihak Pemkab Karanganyar dan para rekanan dikabarkan menyatakan bersedia mengembalikan dana kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Umum Daerah (RKUD), LP2KP menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara secara administratif tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana apabila terbukti ada niat jahat (mens rea) atau persekongkolan jahat antara oknum pejabat dinas dengan pihak penyedia jasa.

‎‎​“Kami dari LP2KP mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk tidak tinggal diam. Pengembalian uang negara hanyalah bentuk pemulihan kerugian, tetapi proses hukum terhadap indikasi tindak pidana korupsi, suap, atau pemufakatan jahat dalam mark-up volume proyek ini harus tetap diusut tuntas,” tegas subur sekjend DPP- LP2KP.

‎‎​LP2KP memastikan dalam waktu dekat akan segera melayangkan laporan resmi dan mendesak Kejati Jateng untuk memanggil Kepala DPUPR Karanganyar, para PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta direktur perusahaan kontraktor terkait guna dimintai pertanggungjawaban hukum di muka pengadilan. ‎​(Tim Redaksi LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.