Soroti Rangkap Jabatan Wali Kota Bekasi sebagai Ketua KONI, Sekjen DPP LP2KP: Potensi Benturan Kepentingan dan Pintu Masuk Korupsi!

oleh -0 Dilihat
oleh
banner 468x60

BEKASI — Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) menyoroti tajam polemik rangkap jabatan yang terjadi di Kota Bekasi.

Saat ini, posisi Wali Kota Bekasi yang sekaligus menduduki kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi dinilai mencederai asas tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) LP2KP, Subur Rusyadi, menegaskan bahwa sudah seharusnya Wali Kota Bekasi berjiwa besar untuk mundur dari jabatannya di KONI demi menjaga integritas publik dan menghindari konflik kepentingan.

Jika merujuk pada regulasi keolahragaan terbaru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memang telah menghapus larangan tegas bagi pejabat publik untuk merangkap jabatan sebagai pengurus KONI, yang sebelumnya diatur ketat dalam UU Nomor 3 Tahun 2005.

Kendati demikian, LP2KP mengingatkan bahwa celah atau keabsahan hukum formal tersebut tidak serta-merta menggugurkan etika birokrasi dan moralitas dalam memimpin daerah.

“Secara aturan di UU Nomor 11 Tahun 2022 memang tidak ada larangan mutlak, namun secara tata kelola pemerintahan, rangkap jabatan ini menimbulkan potensi besar terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Subur Rusyadi

Apalagi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tetap mensyaratkan asas kemandirian agar organisasi tersebut fokus pada pembinaan olahraga dan mutlak bebas dari intervensi politik.

Lebih lanjut, Subur Rusyadi memaparkan jajaran aturan hukum lain yang membatasi ruang gerak kepala daerah agar tidak asal merangkap jabatan. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah secara tegas dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum atau memicu konflik kepentingan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga membatasi kepala daerah agar fokus pada tugas pokok pelayanan publik dan tidak menyalahgunakan wewenang finansial daerah demi keuntungan personal atau kelompok tertentu.

DPP LP2KP juga membedah secara rinci bagaimana rangkap jabatan ini menjadi pintu masuk utama bagi tindak pidana korupsi dan kerugian negara. Ketika seorang Wali Kota juga bertindak sebagai Ketua KONI, maka terjadi tumpang tindih peran yang sangat fatal, yakni bertindak sebagai pemberi sekaligus penerima anggaran.

Wali Kota memiliki wewenang penuh dalam menyusun dan menetapkan APBD selaku kepala daerah, sementara KONI merupakan lembaga eksternal penikmat dana hibah dari daerah.

Kondisi ini otomatis menempatkan sang kepala daerah dalam posisi menyetujui kucuran anggaran dari kantong daerah untuk institusi yang ia pimpin sendiri.

Relasi kuasa yang rancu ini memicu risiko penyalahgunaan dana hibah yang sangat tinggi, mulai dari potensi ketidaksesuaian peruntukan, pembengkakan anggaran (mark-up), hingga pembuatan laporan fiktif yang sulit diawasi secara objektif oleh pengawas internal pemerintah.

Dari kacamata hukum pidana, praktik benturan kepentingan yang berujung pada kerugian negara ini dapat langsung dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Secara spesifik, tindakan penyalahgunaan wewenang ganda ini mengarah pada Pasal 3 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara.

Atas dasar itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) umumnya selalu mengeluarkan imbauan keras agar setiap kepala daerah segera melepas jabatan di organisasi olahraga atau lembaga mana pun yang menjadi penerima dana hibah dari pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Sebagai penutup, Subur Rusyadi mendesak agar Wali Kota Bekasi segera mengambil sikap tegas demi menyelamatkan marwah pemerintahan Kota Bekasi dan dunia olahraga di wilayahnya. “Rangkap jabatan memang tidak serta-merta otomatis menjadi tindak pidana korupsi, tetapi posisi ganda ini adalah karpet merah bagi munculnya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Untuk mencegah potensi kerugian negara dan demi transparansi publik, DPP LP2KP mendesak Wali Kota Bekasi agar segera mundur dari kepengurusan KONI dan fokus sepenuhnya melayani masyarakat Kabupaten/Kota Bekasi,” pungkas Subur Rusyadi dengan tegas.

(Red/LP2KP News)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.