KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Jasa Outsourcing

oleh -123 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, 4 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap FAR, Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menetapkan FAR sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan dengan perusahaan keluarga, PT RNB, yang menjadi vendor outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, dan kecamatan. Dalam struktur perusahaan, ASH (suami FAR) menjabat sebagai Komisaris, MSA (anak FAR) sebagai Direktur, sementara FAR diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

Dalam periode 2023–2026, PT RNB menerima kontrak senilai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing, sedangkan Rp19 miliar atau sekitar 41% diduga dinikmati keluarga Bupati.

KPK menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan dan barang bukti elektronik. FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

“LP2KP menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa praktik nepotisme dan konflik kepentingan masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kabupaten Pekalongan. Penangkapan ini harus menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik. LP2KP akan terus mengawal proses hukum ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan pelayanan pemerintahan yang bersih.” (sr)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.